Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

1 jam yang lalu 6

Siti Nurul Aini Siska berbareng kuasa hukumnya, Zaini, saat diwawancara sejumlah awak media. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses norma mengenai dugaan pengrusakan gembok gerbang TK ABA IV Pamekasan diwarnai adanya intervensi dari seseorang nan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

Orang tersebut menghubungi pelapor, Siti Nurul Aini Siska, melalui aplikasi percakapan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.40 WIB.

Dalam komunikasi tersebut, orang nan mengaku sebagai AKP Yoyok menyampaikan bahwa laporan dugaan pengrusakan gembok nan dibuat Nurul belum bisa diproses. Dia juga menawarkan sejumlah solusi agar persoalan tersebut selesai.

Kuasa norma Siti Nurul Aini Siska, Zaini, mengatakan, orang tersebut menyampaikan bahwa laporan belum dapat diproses lantaran bukti kepemilikan tanah belum ada. Bahkan, kata Zaini, orang tersebut meminta Nurul melampirkan surat kepemilikan tanah.

“Oknum itu mengirimkan data-data pengklaiman, tapi di info itu terdapat pemalsuan. Ada beberapa perihal di situ nan dipalsukan,” terang Zaini.

Nurul mengatakan, sebelum menerima pesan tersebut, dirinya sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon selama sekitar 10 menit.

Dalam percakapan itu, orang nan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan tersebut menanyakan asal-usul tanah nan berada di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan nan ditempati TK ABA IV.

Nurul kemudian menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul tanah serta gedung sekolah nan berdiri di atasnya.

Tidak hanya itu, Nurul mengaku juga ditanya mengenai kemungkinan gedung tersebut diambil alih oleh pihak Muhammadiyah.

Dia juga ditanya mengenai kemungkinan dirinya diminta memberikan tukar rugi mengenai gedung sekolah tersebut.

Nurul menyampaikan, pihaknya mempersilakan PD Muhammadiyah Pamekasan mengambil gedung tersebut. Tapi, dengan catatan dilakukan penghitungan terhadap nilai gedung dan tanah. Sementara, untuk persoalan tukar rugi, Nurul mengaku tidak bersedia.

“Buat apa kami tukar rugi? Itu kan tanah milik mahir waris. Saya sampaikan seperti itu, lantaran saya pikir nan nelpon itu betul-betul Pak Kasatreskrim Polres Pamekasan,” jelas Nurul.

Dalam komunikasi tersebut, Nurul juga mengaku sempat ditawarkan solusi lain. Alasannya, andaikan persoalan sengketa tanah itu ditempuh melalui jalur hukum, prosesnya bakal lama dan rumit. Namun, Nurul tetap bersikeras mempertahankan haknya melalui jalur hukum.

“Kami tetap bersikeras bakal menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Klik Madura mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto melalui pesan WA mengenai nomor nan menghubungi Nurul. Dia memastikan bahwa nomor tersebut bukan miliknya. “Bukan nomor saya,” tegasnya. (enk/nda)

Selengkapnya