Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

14 jam yang lalu 13

Mantan Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF) saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari Sampang). (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang bagian Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara proyek nan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,5 miliar tersebut.

Ketiga tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh interogator Kejari Sampang, Kamis (27/8/2026). Yakni, mantan Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF) dan mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT). Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS).

Pantauan di lokasi, AT dan MS tiba di instansi Kejari Sampang sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap keduanya berjalan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Sementara MF menyusul datang sekitar pukul 15.28. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 19.00.

Setelah proses pemeriksaan rampung, ketiga tersangka baru keluar dari instansi Kejari Sampang sekitar pukul 21.00. Mereka digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Menurut dia, investigasi perkara dugaan korupsi proyek DAK-DAU Dispendik Sampang bagian SMP tahun anggaran 2024 telah menemukan bukti nan dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

”Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAK-DAU Dispendik Sampang Bidang SMP tahun anggaran (TA) 2024,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan, tersangka pertama berinisial AT. Saat perkara tersebut berlangsung, AT menjabat sebagai Kepala Bidang SMP Dispendik Sampang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka kedua ialah MF nan ketika itu menduduki kedudukan sebagai Kepala Dispendik Sampang. Dalam proyek tersebut, MF berposisi sebagai pengguna anggaran. Kemudian, tersangka ketiga berinisial MS, selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator menjalankan serangkaian proses investigasi dan mengumpulkan sejumlah perangkat bukti. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Kejari Sampang menyatakan bukti nan diperoleh telah memenuhi dasar untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejari Sampang juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.

”Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, interogator juga telah menghitung potensi kerugian finansial negara. Nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

”Kerugian negaranya sebesar Rp2,7 miliar,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi 19 proyek bagian SMP tersebut sebelumnya telah masuk tahap penggeledahan. Kejari Sampang melakukan penggeledahan di empat letak pada Senin (22/12/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Lokasi pertama nan digeledah adalah rumah mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Dalam penggeledahan tersebut, interogator membawa sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan perkara. Barang bukti itu kemudian dimasukkan ke dalam boks berukuran jumbo.

Dari rumah Abdullah Hidayat, tim interogator melanjutkan penggeledahan ke kediaman Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Penyidik juga sempat berupaya melakukan penggeledahan di instansi milik Mohammad Syarifudin. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran ruangan instansi dalam kondisi terkunci rapat. Akibatnya, tim interogator tidak mendapatkan dan membawa berkas dari ruangan tersebut.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di instansi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten Sampang.

Lokasi terakhir nan menjadi sasaran interogator adalah instansi Dispendik Sampang. Penggeledahan difokuskan pada ruang Kepala Bidang SMP serta bagian keuangan.

Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya interogator Kejari Sampang mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan 19 proyek bagian SMP nan berasal dari DAK dan DAU tahun anggaran 2024. (nda)

Selengkapnya